BIAYA PRODUKSI
Biaya
produksi adalah semua pengeluaran perusahaan untuk memperoleh faktor-faktor
produksi yang akan digunakan untuk menghasilkan barang-barang produksi oleh
perusahaan tersebut.
Jenis-jenis
Biaya Produksi
Biaya produksi
membentuk harga pokok produksi yang digunakan untuk menghitung harga pokok
produk jadi dan harga pokok produk pada akhir periode akuntansi masih dalam
proses. Biaya produksi digolongkan dalam tiga jenis yang juga merupakan
elemen-elemen utama dari biaya produksi, meliputi :
1. Biaya bahan baku (direct material Cost)
Merupakan bahan
secara langsung digunakan dalam produksi untuk mewujudkan suatu macam produk
jadi yang siap untuk dipasarkan.
2. Biaya tenaga kerja langsung (direct labour cost)
Merupakan
biaya-biaya bagi para tenaga kerja langsung ditempatkan dan didaya gunakan
dalam menangani kegiatan-kegiatan proses produk jadi secara langsung
diterjunkan dalam kegiatan produksi menangani segala peralatan produksi dan
usaha itu dapat terwujud.
3. Biaya overhead pabrik (factory overhead cost)
Umumnya
didefinisikan sebagai bahan tidak langsung, tenaga kerja tidak langsung dan
biaya pabrik lainnya yang tidak secara mudah didefinisikan atau dibebankan pada
suatu pekerjaan.
PRODUKSI DAN HARGA
Pasar Monopoli
Pasar
monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana
hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini
adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi
harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi, semakin
sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu
pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan
dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan
menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti)
produk tersebut atau lebih buruk lagi mencarinya di pasar gelap (black market).
Ciri dan sifat
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli.
Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan
jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang
pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis dan adanya hambatan
yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun
tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk
memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru
yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara, salah satu di
antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling
rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki
modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan
perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan
tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten
atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh
melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain
tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan
monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.
Monopoli yang Tidak Dilarang
Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah
karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan
intelektual.
Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar dengan jumlah
penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen.
Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran
dan permintaan sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat
memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker). Barang dan jasa yang
dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk
terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah suatu barang berasal
dari produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena itu, promosi dengan
iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan produk.
Dalam pasar persaingan sempurna jumlah perusahaan
sangat banyak dan kemampuan setiap perusahaan dianggap sedemikian kecilnya,
sehinga tidak mampu mempengaruhi pasar. Beberapa karakteristik agar sebuah
pasar dapat dikatakan pasar persaingan sempurna yaitu :
- Semua perusahaan memproduksi barang/produk yang homogenitas. Produk yang homogen adalah produk yang mampu memberikan kepuasan (utilitas) kepada konsumen tanpa perlu mengetahui siapa produsennya.
- Produsen dan konsumen memiliki pengetahuan atau informasi yang sempurna. Para pelaku ekonomi (konsumen dan produsen) memiliki pengetahuan sempurna tentang harga produk dan input yang dijual sehingga konsumen tidak akan mengelami perlakuan harga jual yang berbeda dari suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
- Output sebuah perusahaan relative kecil dibandingkan dengan output pasar. Jumlah output setiap perusahaan secara inividu dianggap relative kecil dibandingkan dengan jumlah output seluruh perusahaan dalam industri.
- Perusahaan menerima harga yang ditentukan pasar dengan menjual produknya dengan berpatokan pada harga yang ditetapkan pasar karena perusahaan tidak mampu mempengaruhi harga pasar.
- Semua perusahaan bebas masuk dan keluar pasar, hal ini disebabkan oleh adanya faktor mobilitasnya tidak terbatas dan tak ada biaya yang harus dikeluarkan untuk memindahkan faktor produksi.
Pasar Oligopoli
Pasar
oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa
dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang
dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua
tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan
memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana
keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka.
Sehingga semua usaha promosi, iklan,
pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan
untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah
satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam
pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu
usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas,
sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan
praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada
industri-industri yang memiliki capital
intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan
industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli
dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya
oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang
bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan
yang mengatur mengenai oligopoli ini sebagiknya digabung dengan ketentuan yang
mengatur mengenai kartel.
No comments:
Post a Comment