Etika Dalam
Bermasyarakat
Etika
adalah sebuah ilmu yang menentukan perbuatan yang di lakukan manusia untuk
dikatakan baik atau buruk, dengan kata lain aturan atau pola tingkah laku yang
di hasilkan oleh akal manusia. Dengan adanya etika pergaulan dalam masyarakat maka
akan terlihat baik dan buruknya. Etika bersifat relative yakni dapat
berubah-ubah sesuai dengan tuntutan zaman.
Etika diartikan ”sebagai ilmu yang
mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia khususnya perbuatan
manusia yang didorong oleh kehendak dan didasari pikiran yang jernih dengan
pertimbangan perasaan”. Etik ialah suatu cabang ilmu filsafat. Secara sederhana
dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang mempelajari tentang baik dan
buruk sikap tindakan manusia. Etika merupakan bagian filosofis yang berhubungan
erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan, apakah benar atau
salah, dan penyelesaiannya baik atau tidak.
Salah satu jenis etika yaitu etika dalam
bermasyarakat. Etika dalam bermasyarakat itu sendiri bisa diartikan dengan
aturan atau pola tingkah laku yang dihasilkan oleh akal manusia yang digunakan
sebagai pedoman dalam berperilaku di masyarakat.
Contoh Etika dalam bermasyarakat:
·
Etika Pergaulan
·
Etika Berpakaian
·
Etika dalam Berkendara
·
Etika dalam Berkumpul
·
Etika dalam Berbagi Informasi
·
Etika dalam Bertetangga
Penerapan Hukum Pidana menyangkut Etika dalam
Bermasyarakat:
1. Membuang
sampah sembarangan
Aturan tentang membuang sampah telah diatur dalam UU No. 18
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-Undang ini tegas
mengatur sanksi administratif dan sanksi pidana. Orang yang memasukkan sampah
ke dalam wilayah Indonesia bisa terancam pidana penjara 3-9 tahun dan denda
maksimal 3 miliar rupiah. Bahkan jika sampah yang diimpor sangat spesifik
terancam hukuman 4-12 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah.
2. Merokok di kawasan dilarang merokok
Aturan tentang merokok telah diatur dalam Pasal 41
ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang
Pengendalian Pencemaran Udara yakni, setiap orang yang merokok di kawasan
dilarang merokok di kawasan dilarang merokok diancam dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima
puluh juta rupiah).
3. Mengemudikan kendaraan bermotor balapan di jalan
Aturan tentang balap liar telah diatur dalam Pasal 297
jo Pasal 115 huruf b UU LL, Mengemudikan Kendaraan Bermotor balapan di Jalan
dipidana kurungan 1 tahun atau denda Rp.3.000.000
Penerapan
Hukum Perdata menyangkut Etika dalam Bermasyarakat:
1.
Pencemaran nama baik
Sesuai dengan ketentuan KUHP bahwa
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik adalah termasuk delik aduan, maka tindak
pidana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juga memerlukan panduan. Sifat
paduan tersebut tetap melekat. Hal ini ditegaskan dalam Putusan MK No.
50/PUU-VI/2008. Ketentuan ini memberi ruang bagi pihak yang dirugikan (Korban)
untuk menyelesaikan perdamaian diluar pengadilan atau menempuh melalui
proses perdata. Setelah tindak pidana tersebut diproses dan mendapatkan
putusan berkekuatan hukum tetap (in kracth), korban dapat mengajukan gugatan
perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 1365 KUHP perdata dengan
dasar putusan pidana tersebut.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata,
maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur –
unsur sebagai berikut:
·
Adanya suatu perbuatan;
·
Perbuatan tersebut melawan hukum;
·
Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
·
Adanya kerugian bagi korban;
·
Adanya hubungan kausal antara perbuatan
– perbuatan dengan kerugian;
2. Pembagian warisan bagi
anak di luar nikah diakui
Menurut Pasal 863 KUH Perdata “Bila pewaris meninggal
dengan meninggalkan keturunan yang sah dan atau suami istri, maka anak diluar
kawin yang diakui mewarisi 1/3 bagian, dari mereka yang sedianya harus
mendapat, seandainya mereka adalah anak yang sah”
Referensi:
No comments:
Post a Comment